Ketidakcocokan budaya merupakan salah satu aspek yang perlu saya pikirkan masak-masak sebelum saya berangkat studi di negeri orang. Saya harus berkompeten untuk terlibat dalam interaksi antarbudaya agar triad parameter sukses beradaptasi (perasaan nyaman, hubungan baik, dan kerja efektif) dapat saya penuhi.
Dalam sesi Program Kepemimpinan LPDP hari ini (29/06), peserta diajak membahas mengenai proses adaptasi di lingkungan baru. Dari perkembangan diskusi yang terjadi, saya menarik kesimpulan sendiri bahwa mayoritas teman-teman peserta memiliki kekhawatiran bahwa akan terjadi culture incompatibility atau gegar budaya, di mana perbedaan cara pandang, kebiasaan, gaya hidup, dan kepercayaan ditakutkan menimbulkan friksi dalam interaksi sosial. Orang takut bahwa keunikan mereka malah membuat mereka dipandang berbeda dan aneh dalam lingkungan yang baru.
Jadi, situasi ini ibarat ada seiris tomat yang takut tidak dapat berbaur dengan irisan ketimun dalam suatu mangkuk salad.
Saya berusaha berintrospeksi.
Sabtu, 29 Juni 2013
Jumat, 28 Juni 2013
Tentang Karakter Pemimpin dan Batasan
Klise, memang. Tapi menurut
saya banyak orang yang sulit untuk berani tumbuh dewasa, menanggalkan emosi kanak-kanak,
dan menceburkan diri ke realitas kehidupan. Secara teori, seharusnya isi timeline saya di Twitter didominasi oleh
orang-orang dewasa yang sepantaran — yah, rentang
umur antara 21 sampai 25 tahun lah. Tapi, tidak jarang juga warga timeline mengeposkan status #kode nan #cryptic
dengan harapan si target status penuh #kode tersebut eh-kebetulan-baca atau mungkin
berharap sesama warga timeline mampir
dan berkicau-mention: “Knp? Lgi ad masalh ya?”.
Apa hubungannya dengan
judul pos ini?
Kemarin (27/06) dan hari
ini (28/06), sesi diskusi LPDP membahas mengenai karakter kepemimpinan. Saya
tergelitik untuk mencoba menarik benang merah di antara keduanya.
Kamis, 27 Juni 2013
Tentang Budaya Permisif dan Sikap Antikorupsi
Saat saya masih duduk di
bangku kuliah fakultas hukum, saya memperoleh mata kuliah Hukum Pidana Khusus (bijzonder strafrecht). Sejumlah 3
kredit semester, mata kuliah ini mempelajari hukum pidana materiil untuk
kejahatan korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika dan psikotropika,
pelanggaran berat hak asasi manusia, perbankan, dan lingkungan. Banyak hal yang
membuat kejahatan-kejahatan tersebut dipandang ‘khusus’, salah satunya adalah
karena policy consideration di mana
dampak dari kejahatan pidana khusus bersifat destruktif dan meluas.
Jadi, bijzonder strafrecht sebenarnya
merupakan penyimpangan dari ketentuan umum yang terdapat dalam Wetboek van
Strafrecht 1886 (“W.v.S.” — Kitab
Undang-undang Hukum Pidana), karena hukum pidana khusus ini memiliki tujuan dan
fungsi sendiri (Pompe, dikutip dalam Prasetyo,
(2010)). Penyimpangan ini diperbolehkan oleh Pasal 103 W.v.S.: De bepalingen der eerste acht Titels van dit
Boek zijn ook toepasselijk op feiten, waarop bij andere wettelijke
voorschriften straf is gesteld, tenzij bij de wet, bij algemeenen maatregel van
bestuur of bij ordonnantie anders is bepaald” (Hof, 1930). Terjemahan bebasnya adalah: Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga
berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya
diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Artinya,
W.v.S. sengaja memberikan ruang bagi pertumbuhan hukum pidana baru di luar
kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana.
Pada hari Kamis (27/06)
kemarin, LPDP menyelenggarakan diskusi Masa
Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pelatihan Pencegahan Korupsi. Secara
pribadi, diskusi ini sangat menarik sebab di sesi pertama, mantan ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi hadir sebagai pembicara dan di sesi kedua diputar satu
bagian dari film omnibus K versus K,
yakni Selamat Pagi, Risa.
Tentang Bonus Demografi
Setelah tiga tahun yang lalu saya memutuskan untuk membuang situs blog pribadi saya di http://bagaspati.com/, akhirnya hari ini saya kembali mulai menulis blog jurnal harian. Banyak yang sudah terjadi pada diri saya semenjak hosting Bagaspati saya akhiri. Sekarang saya sudah S.H., sudah jarang naik sepeda menyusuri Bengawan Solo di sekeliling daerah Sukoharjo, dan sudah (harapannya) lebih dewasa dalam mengambil keputusan. Tepat setahun yang lalu, saya lulus fakultas hukum dan setelah sempat gamang ingin meneruskan karir sebagai corporate lawyer, akhirnya saya memutuskan untuk kembali ke pangkuan alma mater dan mencoba meniti langkah karir sebagai dosen.
Sekitar tiga minggu yang lalu, aplikasi beasiswa saya ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan diterima untuk masuk ke tahap seleksi terakhir. Artinya, apabila saya berhasil melalui program pengayaan selama sebelas hari di Jakarta, rencana kuliah saya ke Boston University School of Law sudah tinggal sejengkal lagi dari keniscayaan.
Sekitar tiga minggu yang lalu, aplikasi beasiswa saya ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan diterima untuk masuk ke tahap seleksi terakhir. Artinya, apabila saya berhasil melalui program pengayaan selama sebelas hari di Jakarta, rencana kuliah saya ke Boston University School of Law sudah tinggal sejengkal lagi dari keniscayaan.
Tentang Kisah Sukses CSR: Sinergi antara Kepentingan Perusahaan dengan Kepentingan Masyarakat
Hari Rabu kemarin adalah hari pertama program pengayaan. Tidak banyak yang dapat dilaporkan di sini karena hari pertama program hanya diisi oleh tiga mata acara: pembukaan dan sambutan-sambutan, tanya-jawab program beasiswa dengan dewan direksi LPDP, dan Seminar Entrepreneurship. Yang ingin saya sentuh secara agak lebih mendalam adalah mengenai Seminar Entrepreneurship dengan Goris Mustaqim sebagai pembicara. Seminar ini mengetengahkan isu mengenai peran anak-anak muda yang terdidik terhadap pemberdayaan masyarakat. Saya mencatat bahwa tenet yang diusung Goris sebenarnya sederhana: bahwa masalah sosial bisa diatasi dengan pendekatan kewirausahaan. Beliau memberi contoh mengenai investasi pohon. Dalam skema investasi pohon, Goris memodali petani dengan bibit pohon dan pupuk, lalu meminta petani untuk menanam pohon kayu secara tumpang sari dengan tanaman kebun. Ketika kayu pohon tersebut siap panen, koperasi tani akan menjual kayunya dan petani dapat memperoleh 60 sampai 70% dari uang hasil penjualan kayu.
Yang menarik dari skema investasi ini adalah ternyata modal yang diberikan kepada petani berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Jadi, di sini terlihat adanya kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat.
Yang menarik dari skema investasi ini adalah ternyata modal yang diberikan kepada petani berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Jadi, di sini terlihat adanya kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)